Pasal 363 ayat 1 ke 4 adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut adalah. The law regulates society properly and usefully by placing. A. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. 000 (sepuluh ribu) kali lipat dari denda. sempat mengambil barang berharga milik. 363 Sub 1); Unsur-unsur deliknya : Pencurian ketika kebakaran dan Semua unsur delik yang terdapat malapetaka lainnya (Ps. 250,-, diantaranya : Pencurian hewan (Ps. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 30, juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pencurian ternak; 2. dalam dakwaan pencurian dengan pemberatan (gekwalificeerde diefstal), dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk di dalamnya, i. 363 Sub 1); Unsur-unsur deliknya : Pencurian ketika kebakaran dan Semua unsur delik yang terdapat malapetaka lainnya (Ps. bila barang yang dicuri itu adalah hewan yaitu semua macam binatang yang memamah biak (kerbau. Menyatakan terdakwa GIYARTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 363 ayat (1): “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: Ke-4 pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Berdasarkan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pencurian hewan 2e. 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 KUHP danSubsidair Pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP ;Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dalam perkara ini bersifat subsidairmaka sesuai dengan Ilmu Hukum Acara Pidana maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu dakwaan primer dimana apabila dakwaan primerterbukti maka dakwaan subsider tidak perlu. u. Unsur-unsur dalam Pasal 364 KUHP adalah a. Menurut buku Pidana Umum dan Pidana Khusus, Serta Keterlibatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban oleh Extrix Mangkepriyanto (2019: 46-47), istilah pencurian dengan pemberatan biasanya secara doktrinal disebut sebagai pencurian yang dikualifikasikan. A, B. Menyatakan terdakwa HERI SUPRIYADI Alias HERI Bin SUDIRMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam. pencurian ternak; 2. PRIMAIRBahwa ia terdakwa RANTO HUTABARAT Als RANTO pada hari Sabtu. 1. Angka 363 dan 365 diambil berdasarkan pasal yang ada di dalam KUHP. Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Pembunuhan Hewan, Kesejahteraan Hewan ABSTRACT Human rights are basic rights whose existence is definitely inherent in all human beings,. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 KUHP, baik dari segi unsur pemberatnya maupun dalam hal kemungkinan diterapkannya hukuman had / potong tangan. Pasal 364 KUHP. a. Pengadilan Pajak. Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP); 2. Mrs tentang Pencurian Dengan pemberatan Yang. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;M E N G A D I L I :-- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 12/PID. Peraturan363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, Subsidair Pasal 362 jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP ;Menimbang, bahwa menurut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, paraterdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana bersamasama melakukan pencurian pemberatan yang diancam pidana dalam Pasal 363. Seperti telah diketahui ’unsur obyektif pertama’ dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP itu ialah ’hij’, yang lazim diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan kata ’barangsiapa’. pasal 363 KUHP yang berbunyi: 1) Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun: 1. Sudradjat Bassar mengatakan, bahwa pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP termasuk pencurian istimewa maksudnya suatu pencurian dengan cara tertentu atau dalam keadaan tertentu, sehingga bersifat lebih berat dan diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara 5 tahun. Dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP disebutkan bahwa tempat pencurian pada malam hari harus dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. PENCURIAN DENGAN PEMBERATANmelanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIO KARTONO binSARUTONO dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan ; Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu). Pasal 363 KUHP: Pasal ini membahas tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi ketika seseorang melakukan pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. 73). Tanggal 20 Desember 2013 — Pidana - SUPARNO Alias BANDOT. Berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dalam keadaan memberatkan memberikan hukuman. Seperti telah diketahui ’unsur obyektif pertama’ dari tindak pidana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP itu ialah ’hij’, yang lazim diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dengan kata ’barangsiapa’. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, dikaitkan dengan sanksi penyelesaian Diversi sebagaimana pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun. Mengambil merupakan suatu tingkah laku positif atau perbuatan materiil. Pasal 362 KUHP tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”. Pengadilan Pajak. MENGADILI : Menyatakan Dedi Irawan Bin (Alm) Najamudin telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Sesuai dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke - 3 KUHPidana. Isi pasal 362 KUHP yaitu “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara. ;MENGADILIMenyatakan terdakwa BURAJI Bin HARIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan. 5. B/2016/ PN. Mengingat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa II, III dan Jaksa Penuntut Umum; - Menguatkan putusan Pengadilan. b. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian. KAD) diatur dalam Pasal 363 sampai dengan Pasal 369 UU No. Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, dan sebagainya (Pasal 363 sub 5 KUHP) jika: 1. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP. Pengadilan Pajak. Unsur Pasal 363. 2e. Pasal 363 ayat 2 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penggelapan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Peradilan Tata Usaha Negara. Pencurian dengan pemberatan terdapat dalam KUHP Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Jadi, mari kita simak isi dari Pasal 363 KUHP sebagaimana judul yang tertera pada. Perbedaan antara konsep penyertaan dalam Pasal 55 KUHP dengan unsur bekerja sama atau bersekutu dalam Pasal 365 KUHP adalah Pasal 55 KUHP merupakan aturan yang bersifat umum (legi generali) untuk tindakan penyertaan (deelneming) dalam suatu tindak pidana, yaitu untuk orang yang melakukan, menyuruh lakukan, turut serta. 00 wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalambulan. Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 17. B/2021/PN AtbMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa. ADVERTISEMENT. pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. Perbuatan tindak pidana tidak hanya menunjuk kepada dilarang dan diancam perbuatan dengan suatu pidana, akan tetapi apakah seseorang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidana, sebagaimana telah diancamkan, semua tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan dia mempunyai kesalahan. Wirjono menterjemahkannya dengan “pencurian khusus” sebab pencurian tersebut dilakukan dengan cara-cara tertentu. Sedangkan untuk pencurian atau penganiayaan hewan-hewan lainnya—yang diklasifikasikan sebagai hewan peliharaan, seperti anjing atau kucing—dapat dijerat. FREDDY Als. Menyatakan terdakwa Joni Agung Lestari telah terbukti bersalah melakukan tindak pidanaJatiroto. Dasar Hukum: Dilihat dari ancaman pidananya, pencurian yang diperberat sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP ada 2 golongan, yaitu: Pertama , pencurian diperberat yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam ayat pertama, yang terdiri dari lima bentuk pencurian, dengan dasar pemberatan pada unsur-unsur: Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak. Pasal 364 Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana. Pasal 363 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk mengambil barang orang lain dengan tanpa hak dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, atau dengan merusak atau membuka paksa sesuatu yang tertutup, dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 53 Ayat (1) tersebut terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut: Niat untuk itu telah ternyata; Adanya. SKY). Uns ur subjektif dari tindak pidana pencurian ant r lin dh y m ks , yang ditujukan untuk memiliki, dan dengan melawan hukum. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau. Pencurian ternak; 2. Pasal 363KUHP. PeraturanPeradilan Tata Usaha Negara. NUR;Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana dan selama dipersidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan daripembayaran biaya perkara, maka. ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1). 3. Pengadilan PN SIBOLGA Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara. 500. Pertama, terjadi beberapa perbuatan pidana. Peraturanpenganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (Pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. Spesifikasi. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang. Peradilan Tata Usaha Negara. dan merasa sakit pada dada karena tekanan tanganterdakwa Frengki. 3. dasarnya berbeda dengan pencurian biasa (Pasal 362 KUHP). Unsur-unsur tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. ”. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (hal. Pasal 362 KUHP menyatakan bahwa setiap perbuatan mengambil barang milik orang lain dapat dianggap sebagai “Melawan Hukum” jika perbuatan tersebut dilakukan dengan niat jahat. pasal 167, 168, 363, 365 dsb. Kaidah 1 : Mahkamah Agung berpendapat bahwa unsur ‘kekerasan’ dalam Pasal 365 (1) KUHP adalah kekerasan yang merupakan sarana (middel) untuk memungkinkan sesuatu yang dikehendaki (dalam hal ini melakukan pencurian), jadi satu tahap sebelum in casu Pasal 363 (1) ke 4 KUHP; Kaidah 2 : Mahkamah Agung berpendapat bila yang. 600. PeraturanPeradilan Tata Usaha Negara. Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Jarwan Bin Sujirah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam. Menyatakan Terdakwa Jaya Sahputra Ginting Alias Jaya Ginting tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;2. Sementara itu MA dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai. Pasal 363 KUHP ini tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan istilah pencurian dalam pencurian ternak. PeraturanPeradilan Tata Usaha Negara. Pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam putusan No. Pasal 365(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapakan atau memudahkan pencurian itu atau jika. Pasal 53 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam penulisan dakwaan berdasarkan tindak pidana Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 jo 363 ayat (3) KUHP. 2. Pasal di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman adalah pasal 368, 369, 370, dan 371 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 689/Pid. Jadi, mari kita simak isi dari Pasal 363 KUHP sebagaimana judul yang tertera pada artikel ini. Dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP disebutkan bahwa tempat pencurian pada malam hari harus dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. ;-----M E N G A D I L I1. PeraturanUnsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP Jo UU RI No. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair : Pasal 363 Ayat (2)Kitab UndangUndang Hukum Pidana;2. 600. Tanggal 20 Desember 2021 — Penuntut Umum: ,yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Tindak pidana yang ada pemberatannya merupakan tindak pidana dalam bentuk pokok tetapi ada keadaan yang memberatkan, misalnya: Pencurian pada waktu malam (Pasal 363 KUHP). B/2021/PN Trt. 000,- dan. Jika, pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan menurut Pasal 365 KUHP memiliki. 250,- dan c. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP. Pertanyaan:Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa untuk menjaga harkat. Delik sederhana;. c. Mhon infonya ”Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan pasal 363 ke-4, begitupun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 ke-5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari puluh lima rupiah, dikenai, karena pencurian ringan, pidana penjara paling lama tiga. pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP ; Tahun: 2013 Tanggal Register — Lembaga Peradilan: PN SIBOLGA: Jenis Lembaga Peradilan: PN: Hakim Ketua: Arie Hazairin: Hakim Anggota: Herman F. l. pasal 363 KUHP terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan study Putusan Nomor 11/Pid/B/2015/PN. Tersangka NI PUTU DEWI SUGITARIANI als DEWI dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. SBG. Mengutip buku KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Moeljatno (2021), Pasal 362 KUHP adalah Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Pasal 363 mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dimana Pasal 363 KUH Pidana ini berbunyi sebagai berikut: Dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum karena: 1e. 831 K/PID/2017diancam pidana dalam Dakwaan Subsider : Pasal 363 Ayat (1) ke3Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Menjatuhkan Pidana terhadap terhadap Terdakwa DODY KRISMANTOBIN SUYAN dengan pidana penjara. Peradilan Tata Usaha Negara. Bin MAPASERE sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Jo. 250,-. 49 tahun 2009 serta ketentuan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini. pencurian hewan (K. Menyatakan terdakwa NUR SAID LIAS PAIJAN BIN SUPARNO bersalahtelah melakukan tindak pidana PENCURIAN sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP;2. 600. Berdasarkan pasal tersebut, ada penjelasan mengenai bentuk kerjasama yang kini dapat dilakukan, yakni kerjasama wajib dan kerjasama sukarela. 1055/. UU 1/2023. Pasal 363 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk mengambil barang orang lain dengan tanpa hak dan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, atau dengan merusak atau membuka paksa sesuatu yang tertutup, dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun. H. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 235/Pid. Pengadilan Pajak. c. Unsur-unsur tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: 10 7 Pasal 28A UUD 1945 8 Pasal 28H UUD 1945 9 Latif Adam, Bab 3 Public Private Partnership : Sebuah Alternatif Pemenuhan Kebutuhan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia dalam Analisis Model Kebijakan Kerja Sama Pemerintah-Swasta dalam Pembangunan Infrastruktur, Pusat PenelitianPasal 363 ayat (1) ke-4 kuhp ; Pengadilan PN SIBOLGA Pidana Umum Pencurian. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. (1) Percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. pelaku dengan dakwaan kesatu yaitu pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, dan Ke-5 KUHP. Contoh. Menyatakan terdakwa RIANDI Pgl YANDI Bin M. Pencurian dengan pemberatan dapat dikenai pidana. H. Unsur Obyektif Unsur obyektif berupa perbuatan mengambil (wegnemen). Menyatakan terdakwa Uyub Als Uyub Bin Hasan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ribu. e. Terdakwa oleh majelis hakim dijatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Kompilasi Kaidah Hukum Yurisprudensi Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 363 ayat (1) ke-4 kuhpidana ;Pasal 363 ayat (1) ke - 3Pasal 363 ayat (1) ke-3Pasal 363 ayat ( 1 ) ke â. Menyatakan terdakwa Uyub Als Uyub Bin Hasan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Pada Pasal 362 KUHP berbunyi: “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan. pidana terhadap . Bunyi Pasal 363. Kata pencurian di dalam rumusan tindak pidana pencurian dengan kualifikasi seperti yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Prof. Masyarakat diimbau untuk mencurigai setiap oknum berkedok petugas PLN dengan menanyakan surat tugas pelaksanaan pekerjaan dan identitas. 363 Sub 2); dalam 362 KUHPid Pencurian waktu malam, di Ditambah dengan unsur-unsur rumah. PeraturanPeradilan Tata Usaha Negara. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 363 disebutkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik. Pasal 363 KUHP Ayat 1: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1.